Polisi Selidiki 6 Perusahaan Terkait Kasus Karhutla

HomeKatinganDPRD Katingan

Polisi Selidiki 6 Perusahaan Terkait Kasus Karhutla

BPKnews - Kasongan – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan melibatkan sebanyak enam perusahaan. Sehingga pihak kepo

ASN Diingatkan Harus Jaga Netralitas
Fraksi Golkar Apresiasi Raihan WTP Kali Kelima Pemkab Katingan
Ini Saran Dewan Terkait Dengan Hasil Raker LPJ APBD Tahun 2023

BPKnews – Kasongan – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan melibatkan sebanyak enam perusahaan. Sehingga pihak kepolisian  dan kementrian lingkungan hidup  (KLH) RI juga turun tangan untuk menangani kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Katingan.

“Ada enam perusahaan di katingan saat ini ditangani, semua nya masih dalam proses tahap penyelidikan,”ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Senin (23/9/2019).

“Empat diantaranya ditangani oleh Polda Kalteng, satu ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup serta satunya lagi ditangani oleh Polres Katingan,”Terang Kapolres.

Enam perusahaan tersebut yaitu, PT. PEAK, PT, PUM, PT. HSL, PT. MTP, PT. SAS serta PT. AUS.

“Dampak dari karhutla ini memang benar-benar sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aspek pendidikan, pemerintah setempat baik itu provinsi maupun kabupaten setempat sudah mengeluarkan surat edaran libur nya para pelajar, sehingga ini merugikan di segi pendidikan,”Pungkasnya.

Selain itu dari aspek kesehatan kualitas udara sangat tidak sehat. “Saat ini indeks standar pencemaran udara sudah masuk kategori kelima yaitu kategori berbahaya,”Jelas kapolres.

Untuk itu, Kapolres berharap agar masyarakat tidak  melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun untuk membuka lahan perkebunan.

(Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!