Pemkab Bartim Keluarkan Kebijakan Pemasangan Portal

HomeHeadlineBarito Timur

Pemkab Bartim Keluarkan Kebijakan Pemasangan Portal

KATAMBUNGNEWS.com - TAMIANG LAYANG - Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Barito Timur menjadi permasalahan serius bagi masyarakat, khususnya Pe

Pemerintah Bartim Bakal Tambah 25 Rambu Jalan di Serapat dan Dayu
Ini Harapan Bupati Bartim Terhadap BUMDes di Daerahnya
Pegawai Asn dan Honorer harus disiplin

KATAMBUNGNEWS.com – TAMIANG LAYANG – Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Barito Timur menjadi permasalahan serius bagi masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dimana jalan yang dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Barito Timur ini setiap tahun mengalami kerusakan yang cukup parah akibat sering dilintasi angkutan perusahaan perkebunan maupun pertambangan untuk membatasi tonase atau daya angkut.

Ditenggarai kerusakan itu terjadi akibatnya banyak angkutan perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang melintas.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Barito Timur , Ampera A.Y Mebas menjelaskan permotalan jalan pasti akan dilakukan. Namun permotalan tersebut jangan disalah artikan. Perlu ditegaskan membuat portal bukan untuk melarang orang melintas tetapi untuk menjaga jalan kita agar tidak cepat rusak.

“Jalan yang dipasang portal masih bisa dilewati kendaraan umum dan perusahaan dan portal itu sendiri akan membatasi tonase angkutan yang berlebihan dari kekuatan jalan,” ujar Ampera Selasa (4/1/2021).

Selanjutnya, kata Ampera ada beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan karena sering dilewati angkutan perusahaan yang melebihi tonase yang telah ditetapkan.

Salah satu contoh, jalan tepatnya di Desa Muara Awang sudah lima tahun ini jalan tersebut diperbaiki namun tetap saja rusak, masyarakat di sana harusnya betul-betul berkomitmen untuk turut menjaga dan merawat jalan yang ada dengan tidak mengangkut melebihi tonase.

Jika hal ini tetap dibiarkan maka persoalan jalan ini tidak akan selesai, untuk itu dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, khususnya perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Timur ini.

Untuk mengantisipasi kerusakan yang sama pada jalan Janah Jari-Hayaping di Kecamatan Awang, Bupati melarang perusahaan perkebunan yang beroperasi disana saat melintasi jalan tersebut.

“Saya sudah hubungi perusahaan yang melintas jalan Hayaping dan Janah Jari, silahkan mereka melewati jalan janah jari- Karang Langit menuju jalan pertamina terus kesini. Dan syarat yang harus dilaksanakan pihak perusahaan untuk bisa melewati jalan itu maka harus memperbaiki dulu,” pintanya.

Lebih lanjut, Ampera juga mengharapkan agar baik masyarakat dan perusahaan dapat ikut serta dalam menjaga jalan khususnya jalan kabupaten, sehingga anggaran untuk infrastruktur ini dapat dialihkan kepada program pembangunan lainnya dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

AGS/DWI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!