HeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng BerkahKatinganKorupsi

Diduga Korupsi, Mantan Kabid Dinas Pertanian Katingan Ditahan Kejaksaaan

Keterangan Foto : Kejaksaaan Negeri Katingan saat mengeksekusi terdakwa Runai mantan Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan (mengenakan rompi merah muda bertuliskan 02) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

KASONGAN, KATAMBUNGNEWS.COM – Mantan pejabat Kepala Bidang (Kabid) Sarana Dan Prasarana, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Kabupaten Katingan, Runai, dieksekusi dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Mantan pejabat tersebut di eksekusi lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semasa menjabat.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, Minggu (05/2/2023) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap mantan pejabat dinas pertanian tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tahun anggaran 2018,” ucap Kasi Pidsus.

Sebelumnya lanjut Erfandy, bahwa terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, namun pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa di vonis terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta dibebankan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

Usai menerima salinan putusan kasasi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Katingan pada Jumat (03/2/2022) kemarin, langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

“Sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ini, JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Dalam perkara ini juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin Adae Enel yang bertindak sebagai ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin.

Dikatakan Erfandy bahwa, Hendri Nuhan juga merupakan mantan staf ahli Bupati Katingan yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurangan dan telah di eksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara itu, terdakwa Kepala Desa Tewang Baringin, Adae Enel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 bulan kurungan serta membebankan Uang Pengganti sebesar Rp781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Subsider 1 tahun 6 bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi. (Hrk/Tri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close