HeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat
Sejumlah Oknum Ganggu Aktivitas Perusahaan, PT.SMJ Pertimbangkan Untuk Buat Laporan Polisi
PALANGKA RAYA – Pihak PT. Silic Minsources Jaya (PT.SMJ) secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan hukum terkait konflik lahan yang terjadi antara pihak perusahaan tersebut dengan warga ahliwaris di Desa Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Hal ini disampaikan Jefri selaku Bidang Hukum dari PT.SMJ terkait permasalahan tersebut. Termasuk adanya aktivitas sejumlah orang yang bukan merupakan masyarakat Desa Kubu yang turut terlibat dalam permasalahan lahan yang dipersengketakan.
“Kita tetap akan mengacu pada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya, kami memiliki legalitas yang jelas atas penguasaan lahan yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahliwaris tersebut” ucap Jefri, Senin (22/5/2023).
Dia juga mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu pengurus Ormas di Kobar yang mendatangkan warga luar Desa Kubu untuk menduduki lahan tersebut. Tindakan itu menurutnya, justru bentuk intimidasi terhadap pihak perusahaan yang merupakan investor di Desa Kubu.
“Sekarang masyarakat luar yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan lahan ini justru didatangkan untuk menduduki lahan. Ini jelas mengganggu dan kami rasa sebagai bentuk intimidasi terhadap perusahaan” ungkap Jefri.
Atas tindakan sejumlah oknum yang diduga memanfaatkan masalah antara warga ahliwaris dan PT.SMJ ini lanjut Jefri, pihaknya juga sedangkan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, seperti membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena menurutnya sudah sangat mengganggu dan justru dapat menimbulkan permasalahan antara perusahaan dan warga.
“Kita sedang pertimbangkan, apakah nantinya kita akan mengambil langkah hukum seperti laporan ke kepolisian atau langkah lainnnya” tegas Jefri.
Ia juga menyinggung masalah pernyataan oknum ormas tersebut di salah satu pemberitaan media online. Bahwa pihaknya akan mendirikan posko pengaduan terkait permasalahan masyarakat dan PT.SMJ.
“Pernyataan oknum yang seperti itu, menunjukan bahwa PT.SMJ bersengketa dengan banyak masyarakat. Padahal pada kenyataannya tidak demikian dan perusahaan tidak memiliki masalah dengan masyarakat Desa Kubu, selain dengan ahliwaris yang sekarang mengklaim sebagai pemilik lahan” sebutnya.
Sementara itu, Rudi selaku Dirut PT.SMJ mengatakan bahwa untuk penguasaan lahan tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Mulai dari asal usul lahan, keterangan sejumlah saksi di lapangan hingga pengecekan ke BPN.
“Sebelumnya kita sudah lakukan pengecekan asal usul lahan tersebut dan tidak ada permasalahan” ucap Rudi.
Ditambahkannya juga, bahwa saat mulai masuk sebagai investor di Desa Kubu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, aparat desa hingga instansi terkait lainnya. Termasuk pihaknya juga berkomitmen untuk membantu memajukan wilayah areal operasi PT.SMJ.
“Sejak awal masuk, kita tidak pernah bermasalah dengan masyarakat lokal Desa Kubu. Kita juga menjalankan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku” sebutnya.
Rudi juga menyayangkan adanya pihak luar yang mengaku sebagai pendamping dari ahliwaris dalam permasalahan tersebut. Dimana yang dilakukan bukan menyelesaikan permasalahan, justru memicu potensi konflik dengan mendatangkan masyarakat luar Desa Kubu untuk menduduki lahan.
“Jika yang bersangkutan merupakan pendamping ahliwaris, tunjukan kuasa dari ahliwaris, tunjukan dokumen yang mereka miliki dan bawa ke kepolisian ataupun pengadilan. Jadi akan kita tunjukan juga dokumen yang dimiliki perusahaan. Bukan dengan cara mendatangkan massa dari luar Desa Kubu untuk menduduki lahan” sampainya.
Sementara itu, Wendi S.Loentan yang juga Ketua Gerdayak Kobar yang mendampingi ahliwaris dari H.Rawi mengakui jika ia yang datang para warga ke lahan lokasi sengketa tersebut. Warga yang datang katanya, ialah para simpatisan Gerdayak Kobar yang juga memberikan dukungan untuk para ahliwaris yang sedang bersengketa dengan PT.SMJ.
“Karena sebelumnya pihak PT.SMJ mencabut plang yang dipasang oleh ahliwaris termasuk membongkar pondok yang ada di areal tersebut. Karena itu ada masa yang datang ke lokasi sengketa” jelasnya. (bud)