PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Menanggapi adanya konflik di Perusahaan Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3, Kabupaten Seruyan, Gabungan Pen
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Menanggapi adanya konflik di Perusahaan Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3, Kabupaten Seruyan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng sangat menyesalkan adanya tindakan oknum masyarakat yang mengakibatkan rusaknya asset perusahaan dan asset pemerintah milik pihak kepolisian.
Menurut Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Syaiful Panigoro,
bahwa tindakan seperti penjarahan dan perusakan asset adalah termasuk tindakan kriminal dan pelakunya harus diproses. Jika memang yang menjadi permasalahan itu adalah masalah kebun plasma 20%, maka sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, pemda dan instansi lainnya, mengacu kepada peraturan yang berlaku.
“Tindakan seperti penjarahan kebun, apapun alasannya adalah tindakan kriminal. Kenyamanan dan perlindungan terhadap investasi dan beserta karyawannya sangat diperlukan,” ujar Syaiful, Kamis (06/7/2023).
Ia berharap, pihak Kepolisian Daerah Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut yang telah merusak asset perusahaan dan asset negara. Untuk itu, sebaiknya para pihak bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif.
“Saya menghimbau agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto di group -group WhatsApp atau Medsos lainnya terkait kejadian di kebun sawit PT. BJAP 3, Kabupaten Seruyan, yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,” ucapnya.
Kita ambil hikmahnya, ungkap Ketua Gapki Cabang Kalteng, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah.(HK).
Sumber : GapKi Kalteng
COMMENTS