AKADEMIKAEkonomi BisnisHeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng BerkahPalangka Raya

Dinas ESDM Provinsi Kalteng Lakukan Uji Publik Draft Naskah Akademik Raperda Pertambangan

Keterangan Foto: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway.

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan uji publik terhadap draft naskah akademik raperda tentang pertambangan di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (27/10/2023).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway dalam dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Pemprov Kalteng untuk memperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Peraturan Daerah ini sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 22 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara,” kata Vent saat menyampaikan laporannya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Setda Provinsi. Kalteng) Sri Widanarni saat menyampaikan sambutan Sekda Kalteng menyampaikan, keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.

Menurutnya, hal ini selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan,” katanya.

Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Saya berharap agar peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar- benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” ungkapnya. (Yolla).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close