HeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat

PT.Bambu Kuning di Kobar Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal

PALANGKA RAYA – PT.Bambu Kuning 16 dan PT.Bambu Kuning 18 yang beroperasi di wilayah Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga melakukan tindak pelanggaran dalam sejumlah aktivitasnya.

 

Informasi yang dihimpun, PT.Bambu Kuning (PT.BK) yang beroperasi di bidang pertambangan di Desa Kubu, Kabupaten Kobar ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya. Mulai dari melakukan penambangan dan penumpukan hasil tambang, sedangkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki masih dalam bentuk Izin Eksplorasi dan belum memiliki Ijin Produksi.

Selain itu, PT.BK juga diduga melakukan aktivitasnya di areal yang masih masuk dalam kawasan HPK dan belum mengantongi izin IPPKH. Termasuk, PT.BK yang diduga melakukan penambangan di areal IUP yang dimiliki perusahaan lain yang lokasinya berdekatan dengan PT.BK, dimana pengangkutan hasil material dari hutan HPK tersebut di lakukan pada malam hari

Berdasarkan informasi dari warga bahwa BK 16 dan BK 18 juga diduga melakukan penambangan illegal dengan mengambil material untuk produksi dari lahan milik masyarakat yang berada di luar dari Izin Lokasi yang di milikinya yang berada di daerah pramuka.

Aktivitas PT.BK ini sendiri, sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat. Bahkan, masyarakat meminta agar pihak dari Dinas ESDM Kalteng melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.Bambu Kuning 16 dan PT.Bambu Kuning 18. Termasuk, aparat penegak hukum juga diminta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PT.BK.

“Jika memang ditemukan pelanggaran aktivitas PT.BK, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta untuk mengambil sikap tegas” ungkap salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aktivitas dugaan pelangaran tindak pidana dalam pertambangan diatur sesuai ketentuan UU pertambangan 158  jo  pasal 35  UU  RI  No. 3  tahun  2020  tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara

Sementara itu, pihak managemen PT.Bambu Kuning 16 dan 18 belum dapat terkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut. Jika selanjutnya ada pernyataan dari pihak BK, maka akan segera diterbitkan sebagai perimbangan pemberitaan (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close