HeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat

Praktisi Hukum: “Jika Terbukti Ada Pelanggaran, PT.Bambu Kuning di Kobar Dapat Dikenakan  Sanksi”

PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT.Bambu Kuning 16 dan PT.Bambu Kuning 18 di Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menjadi perhatian aktivis lingkungan sekaligus praktisi hukum.

Aryo Nugroho yang merupakan aktivis lingkungan sekaligus praktisi hukum di Kalteng ini mengatakan, ada sejumlah tahapan untuk memastikan apakah benar atau tidaknya PT.Bambu Kuning melakukan pelanggaran dalam aktivitasnya. Sanksi atas pelanggaran sendiri, baik berupa administrasi hingga pada pencabutan izin, ataupun sanksi berupa pidana.

“Jika memang melakukan pelanggaran dalam aktivitasnya, tentu ada sanksi, baik administrasi maupun pidana” jelas Aryo yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya ini, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyebutkan, terkait masalah aktivitas pertambangan, tentu berhugungan erat dengan dampak lingkungan. Karena ini, harus dilihat apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi AMDAL atau tidak. Masalah AMDAL sendiri, dikatakannya bahwa masyarakat setempat harus mengetahui dan menyetujui terlebih dahulu, bari izin AMDAL dapat diterbitkan.

“Terkait dampak lingkungan ini, masyarakat harus tau masalah AMDAL dari pihak perusahaan. Karena ini juga tentunya memerlukan persetujuan dari masyarakat setempat” sebut Aryo yang juga pernah menjabat sebagai Manager Advokasi dan Pengampanyean WALHI Kalteng ini.

Ia juga melanjutkan, aktivitas pertambangan tentunya akan berdampak pada rusaknya lingkungan. Untuk itu, maka pihak perusahaan juga harus terbuka kepada masyarakat wilayah operasinya, terkait langkah pemulihan atau reklamasi di areal yang dikerjakan.

“Perusahaan seharusnya terbukan kepada masyarakat, baik masalah AMDAL, dan program lainnya yang menyangkut masyarakat setempat. Jika keberatan dan menemukan adanya pelanggaran aktivitas perusahaan di lingkungannya, masyarakat juga berhak untuk melaporkan ke pemerintah setempat hingga pemerintah pusat” sebutnya.

Ia juga menyinggung masalah dugaan PT.Bambu Kuning yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan HPK. Menurutnya, jika kawasan yang ditambang masih masuk dalam kawasan HPK, maka tentunya harus terlebih dahulu ada pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk pengajuan pelepasan kawasan HPK sendiri dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Jika benar melakukan penambangan di wilayah HPK dan belum ada pelepasan kawasan dari KLHK, maka sudah jelas tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran” tegasnya.

Terlebih lagi dikatakannya, bahwa pihak PT.Bambu Kuning dikatakan dikabarkan hanya mengantongi IUP Eksplorasi dan belum mengantongi Izin Produksi. Sehingga, perlu ditelusuri kembali perizinan yan dimiliki perusahaan tersebut.

“Untuk memastikan masalah perizinan ini, pihak Pemerintah melalui dinas terkait perlu melakukan evaluasi kembali terhadap dasar aktivitas PT.Bambu Kuning. Sampaikan hasilnya secara terbuka kepada mayarakat” pungkasnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, PT.Bambu Kuning (PT.BK) yang beroperasi di bidang pertambangan di Desa Kubu, Kabupaten Kobar ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya. Mulai dari melakukan penambangan dan penumpukan hasil tambang, sedangkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki masih dalam bentuk Izin Eksplorasi dan belum memiliki Ijin Produksi.

Selain itu, PT.BK juga diduga melakukan aktivitasnya di areal yang masih masuk dalam kawasan HPK dan belum mengantongi izin IPPKH.

Tekait dugaan pelanggaran aktivitas tersebut, pihak perwakilan management PT.Bambu Kuning di Kabupaten Kobar inisial Ah yang sempat dikonfirmasi Selasa (31/10/2023) mengatakan bahwa pihak PT.BK tidak ingin berkomentar atas dugaan pelanggaran yang diarahkan pada perusahaan tersebut. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close