HeadlineHukum dan KriminalPalangka Raya
Soal Sengketa Lahan, Yayasan Tanah Mas Minta Pemko Lakukan Evaluasi Legalitas Kepemilikan
PALANGKA RAYA – Pengelola Yayasan Tanah Mas meminta agar pemerintah daerah setempat turut membantu menyelesaikan sengketa lahan di areal yang dikelolanya.
Permintaan keterlibatan pemerintah, khususnya Pemko Palangka Raya dalam menyelesaikan sengketa lahan ini disampaikan Elisabet Yunati selalu pengurus Yayasan Tanah Mas. Akibat sengketa kepemilikan lahan yang berkepanjangan antara pihak Yayasan Tanah Mas dengan sejumlah pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan, pihaknya kerap merasa terancam dan khawatir.
“Meskipun tidak ada ancaman kekerasan secara langsung. Tapi jika sengketa ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin dapat menimbulkan konflik” jelas Elisabet, Selasa (16/1/2024).
Ia juga melanjutkan, lahan yang dipersengketakan berada di kawasan Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya. Di lokasi tersebut ada sekitar 20 anggota Yayasan Tanah Mas yang menjadi pengelola lahan. Namun, lahan tersebut kerap berselisih oleh sejumlah pihak yang mengaku membeli dari pihak lain, hingga juga merasa memiliki hak di lokasi tersebut.
“Karena permasalahan ini, Pemko Palangka Raya kami minta ikut membantu menyelesaikan. Mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga ATR BPN, agar dapat mengevaluasi surat kepemilikan lahan pihak pengklaim sebagai pembeli tersebut” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Yayasan Tanah Mas sendiri, Elisabet menguraikan dasar pengusahaan lahan yang dilakukan pihaknya atas tanah tersebut. Yakni mulai dari lahan garapan orang tuanya, Alm.Stepanus Lewen Adrianus.
Karena adanya sejumlah tata aturan dari pemerintah saat itu, maka lahan garapan itu kemudian dibentuk menjadi Yayasan Tanah Mas berdasarkan SK.Walikoa Palangka Raya dan ditetapkan dalam akte Notaris Tahun 1995. Yayasan yang dibentuk oleh Alm.Stepanus Lewen Adrianus ini kemudian melakukan pengelolaan lahan untuk masyarakat di areal tersebut.
“Untuk riwayat Yayasan Tanah Mas jelas posisinya dan bukan membeli dari pihak manapun. Sekarang bagaimana ada pihak lain yang menjual lahan di areal Yayasan Tanah Mas dan sekarang justru menjadi sengketa lahan? Masalah ini yang perlu bantu pemerintah untuk mengusut dan menyelesaikan” tegasnya. (bud)