Saat WFH Kinerja ASN Terpantau SISKA dan SIDAN

HomePalangka RayaDPRD Kota Palangka Raya

Saat WFH Kinerja ASN Terpantau SISKA dan SIDAN

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapka

Legislator Dorong Pemko Jalankan Program Cetak Sawah
Dewan Ingatkan Panitia PPDB Harus Bersikap Profesional dan Transparan
Cegah DBD, Masyarakat Dihimbau Jalankan 3 M

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/202.

Salah satu poin SE wali kota itu adalah memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

“SE wali kota ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Jumat (9/7/2021).

Kembali diberlakukannya WFH lanjut Hera, sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek, yakni sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 di area perkantoran.

Disisi lain, adanya kebijakan WFH dan WFO ini bukan berarti pelayanan publik dan kinerja ASN Pemko Palangka Raya diistirahatkan dan berkurang, namun pemko telah menerapkan sistem pelaporan kinerja dan kehadiran berbasis android/aplikasi.

“Sistem pelaporan kinerja dan kehadiran yang dimaksud yaitu melalui aplikasi SISKA dan SIDAN. Dengan begitu setiap ASN dapat terukur kinerjanya oleh atasan langsung,” bebernya.

Ditanya apakah ada sanksi bagi perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni tidak menerapkan WFH, ditegaskan Hera, ada sanksi bagi melanggar ketentuan tersebut, yaitu berpedoman dengan perundang-undangan yang meliputi sanksi administratif atau sanksi pidana.

“Perlu diketahui kebijakan yang tertuang dalam SE wali kota ini sifatnya dinamis, sesuai panduan dari pemerintah pusat,”pungkasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!