Libatkan Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan, Pemkab Kotim Apresiasi Keberadaan PT.RMU

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Libatkan Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan, Pemkab Kotim Apresiasi Keberadaan PT.RMU

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM - Wakil Bupati Kotim Irawati menghadiri penandatanganan kerjasama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau d

Jelang Pemilu, Waspada Berita Hoaks, Saring Sebelum Sharing
Ketum PAN Himbau Para Caleg Jalankan Visi Misi yang Jelas untuk Pembangunan Daerah
Meriahkan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Gelar Jalan Sehat

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Wakil Bupati Kotim Irawati menghadiri penandatanganan kerjasama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau dengan PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Selasa (20/06/2023).

Turut hadir pada acara ini Ketua DPRD Kotim Rinie dan Dandim 1015/Spt Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata.

“Pemkab Kotim mengapresiasi keberadaan PT.Rimba Makmur Utama (RMU) yang bergerak di bidang restorasi ekosistem dengan memberdayakan masyarakat sehingga membawa manfaat ekonomi,” kata Irawati.

“Kami juga meminta agar PT.RMU dapat bekerjasama dengan warga setempat sehingga permasalahan antara investor dan masyarakat lokal dapat dihindari,” ujarnya.

Penandatanganan ini dilakukan untuk melanjutkan kerjasama yang sudah ada sebelumnya.

Kerjasama ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan namun disertai upaya pengembangan ekonomi untuk membantu masyarakat.

PT.RMU adalah perusahaan yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan yang mendapatkan mandat izin dari Kementerian Kehutanan tahun 2013 dan 2016 di kesatuan hidrologis gambut (KHG).

Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, PT.RMU tidak bisa melakukan sendiri tanpa bekerjasama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perizinan.

Wilayah kecamatan yang masuk dalam areal perizinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Pulau Hanaut.

“Melalui kerjasama dan kesepakatan antara kedua belah pihak maka kegiatan PT.Rimba Makmur Utama dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemberian izin,” jelas Irawati.

Fokus kegiatan PT.RMU adalah pengembangan komunitas masyarakat desa dan kelurahan, menekan laju perubahan iklim dan pemanasan global dari efek rumah kaca dan hilangnya ekosistem hutan rawa gambut serta melestarikan keanekaragaman hayati dan hewani.

PT.RMU dalam menjalankan tugas pengelolaan dan pengembalian fungsi ekosistem, berkomitmen terhadap pertanian ramah lingkungan, kesehatan, ekonomi berkelanjutan, pendidikan dan pencegahan karhutla.

Ini adalah bukti bahwa keseimbangan antara tiga dimensi pengelolaan yaitu ekologi, sosial dan ekonomi mampu diimplementasikan dengan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Izin yang diberikan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia merupakan kewenangan pusat selaku instansi yang mengelola kawasan hutan, dan pemerintah tidak memiliki kewenangan pada kawasan hutan. Namun investasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada dalam izin perusahaan,” pungkas Irawati.(YL/TM).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!