FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika pimpin rapat tentang pengelolaan keuangan daerah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (2
FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika pimpin rapat tentang pengelolaan keuangan daerah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (22/7/2020) pagi.
BPKNews.co.id – Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Sekertaris Daerah ( Sekda ) menggelar rapat tentang pengelolaan keuangan daerah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (22/07/2020) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson, didampingi Asisten Administrasi Umum Untung, dan diikuti oleh kepala perangkat daerah (PD), serta pihak terkait lainnya mengenai Dasar dasar penyusunan raperda tentang pengelolaan keunagan daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2020.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan tidak berlakunya PP Nomor 58 tahun 2005, yang menjadi dasar penyusunan perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gunung Mas dalam pasal 100 menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diatur dalam perda mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah perlu disusun sebagai amanat pasal 200 pada PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai penyelesaian piutang daerah yang mengakibatkan masalah perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 199.
Sekda Kabupaten Gunung Mas(Gumas) Yansiterson mengatakan, raperda ini sebenarnya diajukan memang pengelolaan keuangan daerah dasarnya PP Nomor 58, tahun 2005, namun oleh keluar PP Nomor 12 Tahun 2019 maka PP Nomor 58 tidak berlaku lagi.
“Tentu saja dengan demikian kita harus membuat perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dearah, dan ini memang berbeda bukan perda turunan, turunan PP atau turunan Undang-Undang tetapi ada amanat PP lain,” tandas Sekda. ( Didik Sudarmadi )
COMMENTS