KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM - Lima desa dan satu kelurahan di wilayah Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakuk
KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Lima desa dan satu kelurahan di wilayah Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT.Rimba Makmur Utama (RMU) untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan gambut melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, Selasa (20/06/2023).
Lima desa satu kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Mentaya Seberang, Desa Terantang Hilir, Batuah, Seragam Jaya dan Ganepo, sementara untuk Desa Terantang dilakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan kerjasama (PKK), karena MOU nya telah dilaksanakan terlebih dahulu.
Kegiatan penandatanganan yang dilakukan di halaman kantor kecamatan setempat ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, serta unsur Forkopimda Kotim, Camat Seranau, Lurah, para Kades, tokoh adat, tokoh masyarakat setempat dan para undangan.
Turut hadir pada acara ini CEO PT.Rimba Makmur Utama (RMU) Dharsono Hartono, General Manajer PT.RMU Taryono Darusman serta jajaran manajemen PT.RMU.
Bupati Halikinnor, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Irawati, menyambut baik kehadiran PT.Rimba Makmur Utama (RMU) di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.
“Selama ini PT.RMU banyak membantu masyarakat baik bidang sosial melalui pemberdayaan masyarakat, pencegahan Karhutla, pendidikan maupun pembangunan infrastruktur melalui program perjanjian kesepakatan kerjasama (PKK). Kami atas nama Pemkab Kotim mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang dilakukan perusahaan dengan pihak desa maupun kelurahan yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim), semoga nota kesepahaman kerjasama yang ditandatangani pada hari ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta dapat memajukan wilayah Kecamatan Seranau kedepannya,” kata Irawati.
Pada kesempatan yang sama CEO PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Dharsono Hartono mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya.
Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan nota kesepahaman pada 20 Juni 2023, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun dan perjanjian kerjasama kegiatan (PKK) selama 1 tahun.
“Kerjasama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan PT.RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan bumi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Dharsono.
“Penandatanganan MOU ini merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan,” terangnya.
PT. RMU telah bekerjasama dengan 35 desa di 2 kabupaten di Kalimantan Tengah, di sekitar area konsesinya melalui program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi restoratif untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
“Realisasi dari kerjasama dengan setiap desa atau kelurahan di sekitar wilayah kerja kami selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari daerah, hanya dengan cara ini ekosistem hutan gambut tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari,” pungkas Dharsono.(Tbk)
COMMENTS