Ini Hasil Bapemperda DPRD Katingan Terhadap Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah

HomeHeadlineDPRD Katingan

Ini Hasil Bapemperda DPRD Katingan Terhadap Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah

KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan kembali menggelar paripurna dengan agenda penyampaian hasail Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) D

Pelatda Tetap Dilaksanakan, Ketua Komisi I DPRD : Pengcab Dan Atlet Harus Maksimal
PKB Katingan Daftarkan Bacaleg Unggulannya, Optimis Raih Dua Kursi Setiap Dapil
Minta BNK Lakukan Pembinaan Kepada Generasi Muda

KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan kembali menggelar paripurna dengan agenda penyampaian hasail Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Kabupaten Katingan, rabu (1/11/2023) diruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

Dalam laporan hasil rapat bapemperda yang disampaikan oleh juru bicara Eterly menyebutkan bahwaterkait dengan raperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan melalui pajak daerah dan retribusi dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Raperda ini diharapkan dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat,”Imbuhnya.

Selain itu dalam raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini juga ada mengalami beberapa perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan, diantaranya yakni :

  1. Tarif pelayanan penunjang diagnostik.
  2. Tarif transportasi dan rujukan darat dan air.
  3. Tarif retribusi pelayanan kebersihan.
  4. Tarif retribusi penyedian tempat usaha berupa sewa toko dan kegiatan usaha lainnya (pada bagian kantin kantor).
  5. Tarif retribusi pemanfaatan aset daerah.
  6. Tarif retribusi pemanfaatan aset daerah dikawasan industri hampangen.
  7. Tarif retribusi obyek parkir kendaraan ekowisata (hutan wisata/agrowisata).
  8. Tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa menjadi penginapan berupa guest house.
  9. Tarif retribusi rumah pemotongan hewan ternak.
  10. Tarif retribusi jasa usaha sandar/tambat kapal.
  11. Tarif retribusi tempat olah raga, dan
  12. Tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah untuk penjualan lingkungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup.

(Anr/redaksi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!