AKADEMIKAEkonomi BisnisHeadlineKalimantan TengahKalteng BerkahKotawaringin Timur
Pemdes CMT Bersama RMU Gelar Sosialisasi Penyadartahuan Pemanfaatan Hasil Hutan
Keterangan foto: Peserta kegiatan Sosialisasi Penyadartahuan Pemanfaatan Hasil dari Hutan, Keanekaragaman Hayati adalah Harta tak Ternilai, Desa Cempaka Mulia Timur, Kotim, Jum'at (24/11/2023).

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Pemerintah Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama PT.Rimba Makmur Utama (RMU) menggelar kegiatan ‘Sosialisasi Penyadartahuan Pemanfaatan Hasil dari Hutan, Keanekaragaman Hayati adalah Harta tak Ternilai’, di aula desa setempat, Jum’at (24/11/2023).
Hadir sebagai pembicara pada sosialisasi ini Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah dan Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Wibisono.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Cempaka Mulia Timur Siswanto, perwakilan manajemen PT.Rimba Makmur Utama (RMU), serta warga dari dua desa, Desa Cempaka Mulia Timur dan Desa Cempaka Mulia Barat.
Sekretaris Desa Cempaka Mulia Timur Siswanto berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada warga masyarakat desa tentang pentingnya keberadaan hutan.
“Kami berharap dari kegiatan sosialisasi ini setidaknya dapat menyadarkan dan memberikan informasi kepada warga secara langsung khususnya bagi warga Desa Cempaka Mulia Timur, agar tidak lagi melakukan penebangan pohon secara Ilegal dan tidak berburu hewan-hewan yang telah dilindungi oleh undang-undang, karena ada konsekuensi hukumnya,” ungkap Siswanto.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Wibisono, menyebutkan pihaknya menyampaikan tentang apa saja kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat umum di dalam kawasan hutan.
“Karena pelanggaran kehutanan selama ini terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat, kami juga menghimbau warga agar bersama-sama menjaga kelestarian dari fungsi hutan itu sendiri,” kata Wibisono.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah, mengajak warga agar turut serta menjaga habitat hewan yang dilindungi oleh undang-undang yang berada di kawasan hutan.
“Kami menyampaikan aturan undang-undang terkait satwa liar yang dilindungi, kemudian jenis satwa liar yang dilindungi, lalu terkait mitigasi konflik satwa liar yang telah dilakukan oleh pihak BKSDA Pos Sampit,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT.Rimba Makmur Utama (RMU) Hadi Utomo, menjelaskan kegiatan ini diikuti oleh warga desa yang sehari-harinya berkegiatan di hutan.
“Agar mereka lebih mengetahui apa saja manfaat dari keberadaan hutan, apa saja yang dapat mereka ambil dan apa saja yang dilarang oleh pemerintah, melalui kegiatan ini kami berupaya menyadartahukan masyarakat agar ikut terlibat menjaga hutan,” ujarnya.
Salah satu peserta asal Desa Cempaka Mulia Timur, Amrulhadi, mengaku sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya dan warga desa lainnya untuk menambah wawasan tentang kehutanan.
“Kami jadi tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kami lakukan saat beraktivitas di dalam hutan, karena ternyata banyak hal yang tidak kami ketahui,” ujarnya. (Tbk)