DPRD Palangka Raya Sambut Baik Penerapan PJJ Selama Kabut Asap

HomeHeadlinePalangka Raya

DPRD Palangka Raya Sambut Baik Penerapan PJJ Selama Kabut Asap

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, akhirnya mengeluarkan surat edaran pelaksanaan keg

Pemprov Kalteng Laksanakan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pos Yantek Tahun 2023
Atasi Stunting, Anggota Dewan Ini Minta PemKo Palangka Raya Lakukan Kampanye Penyuluhan kepada Masyarakat
Tekan Stunting, DPRD Dukung Program Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, akhirnya mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 5 hingga 7 Oktober 2023.

Adanya kebijakan itu disambut baik kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya, dimana dinilai sebagai langkah tepat mengingat kondisi kabut asap di wilayah setempat semakin pekat, sebagai dampak dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, menjadi PJJ sangat tepat, di tengah kondis udara yang buruk,”kata Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Kamis (05/10/2023) di Palangka Raya.

Dilanjutkan Ruselita, saat ini kualitas udara di Palangka Raya sudah pada level berbahaya sehingga dikuatirkan mengganggu kesehatan peserta didik. Karenanya kebijakan mengalihkan proses belajar mengajar menjadi PJJ menjadi langkah yang cepat dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari kabut asap tersebut.

Terlepas dari itu Ruselita berharap, pihak sekolah bisa menjalankan semua poin-poin surat edaran tersebut, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab sekolah benar-benar bisa dijalankan di lingkungan sekolah.

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pnendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/266/Disdik.Um-Peg/X/2023  tanggal 4 Oktober 2023  dan  ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyebutkan, dari data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) KLHK saat ini status udara Kota Palangka Raya dalam ‘level berbahaya’.

Dalam edaran itu mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan  jenjang PAUD, SD, SMP,  dan pendidikan keseteraan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai 5-7 Oktober 2023.

Disampaikan, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil kebijakan selanjutnya, dan akan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Sementara itu berdasarkan informasi, Dinas Pendidikan  Provinsi Kalteng juga mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang SMA sederajat yang dialihkan menjadi PJJ mulai tanggal 5 hingga 6 Oktober 2023.(HK).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!